News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Akui Ada Kesalahan dalam Pergub Unjuk Rasa

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Ahok

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui ada kesalahan di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka.

Pria yang akrab disapa Ahok tersebut berniat untuk merevisi Pergub tersebut dan telah diajukan ke Mahkamah Agung.

Lanjutnya, saat pembuatan Pergub itu dia terlalu bersemangat, sehingga hanya menyebut tiga tempat.

"Kita mau revisi, dan memang ada kesalahan kemarin. Kita sudah mengajukan ke MA," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2015).

Kesalahan, ujar Ahok, ada pada poin yang menyebutkan aksi unjuk rasa hanya diperbolekan dilakukan di tiga tempat, yakni di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR, dan silang selatan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.
Sedangkan yang dimaksud Ahok, unjuk rasa disediakan di tiga tempat.

"Sebenarnya maksudnya saya itu, kalau demo di Istana enggak boleh, kita sediain tiga tempat," ujar Ahok.

Ahok mengaku telah mengerti, kenapa Pergub itu melanggar undang-undang, yakni Pergub itu seolah-olah memaksa aksi unjuk rasa hanya boleh ada di tiga tempat.

"Itu masalahnya. Jadi kita revisi sekarang, bahwa kita menyediakan tiga lokasi. Kalau demo di lokasi lain boleh enggak? Boleh, selama tidak melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998," jelasnya.

Pergub Nomor 228 Tahun 2015 menyebut Pemprov DKI merekomendasikan tiga lokasi berunjuk rasa, yakni di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR, dan silang selatan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.

Waktu unjuk rasa pun ditetapkan, pukul 06.00-18.00 WIB.

Aparat penegak hukum pun dapat menindak tegas demonstran yang melanggar peraturan itu.

Pengunjuk rasa dilarang membakar ban atau menggunakan pengeras suara lebih dari 60 desibel (DB).

Pergub juga mengatur mediasi antara pemerintah dan perwakilan demonstran.

Perwakilan demonstran yang dapat menemui perwakilan pemerintah dibatasi hanya lima orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini