News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditilang, Berteduh di Bawah Jembatan Saat Hujan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hujan deras membuat puluhan motor berteduh dibawah jembatan kereta api yang melintas di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Minggu (12/1/2014). Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) siap melakukan rekayasa cuaca di Jakarta untuk mengurangi potensi banjir. Rekayasa cuaca dilakukan menunggu surat dari Gubernur DKI Jakarta yang menyatakan bahwa sedang dalam kondisi siaga darurat banjir. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengimbau masyarakat supaya tidak berteduh di bawah jembatan atau flyover saat hujan.

Sebab, menurut AKBP Budiyanto, apabila berteduh di bawah tempat itu, maka kata dia, akan mengganggu keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lalu lintas.

"Diimbau tidak berteduh di bawah jembatan atau flyover karena akan mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran," tutur Budiyanto, Senin (9/11/2015).

Petugas akan melakukan penegakan hukum kepada mereka yang tidak mematuhi aturan tersebut. Penegakan hukum dilakukan dengan cara tilang atau denda.

"Kalau tidak mematuhi perintah petugas bisa dilakukan penegakan hukum dengan tilang atau denda sebesar Rp 250.000," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini