TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya menangkap 14 pelaku penipuan via pesan singkat.
Meskipun telah mengamankan pelaku penipuan, namun kejahatan bermodus operandi itu tetap terjadi.
"Setelah diungkap, baru saja saya terima sms. Masih didapati kelompok lain yang melakukan penipuan," tutur Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, Kamis (12/11/2015).
Pelaku mengirimkan sms secara acak ke ribuan nomor handphone (sms caster).
Isi sms diantaranya, mama minta pulsa, pemberitahuan nomor rekening bank untuk melakukan transfer uang, dan pengumuman pemenang undian berhadiah.
Pelaku memandu korban di mesin atm seolah-olah melakukan pengecekan saldo rekening dalam proses pengiriman uang, namun tanpa didasari, korban telah melakukan transfer uang ke rekening pelaku.
"Cara melakukan sms secara masif menggunakan peralatan yang disiapkan, seperti bold, modem, dan laptop. Kerja di satu tempat mendownload software excel dan sms caster. Nomor di edit berurutan, lalu, masukin kalimat itu," kata dia.
Dia mengimbau masyarakat supaya berhati-hati agar tidak menjadi korban penipuan. Apabila menjadi korban, maka dia menyarankan agar menghubungi hotline di nomor 081328102001. "Itu nomor piket Jatanras," katanya.