News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Metro Tarik 1.428 Senjata Api dari Peredaran

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan senjata api yang ditarik dari peredaran.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun ini sejak Januari 2015 hingga pertengahan November 2015‎, Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak (Wasendak) Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya sudah menarik 1428 pucuk Senpi dari peredaran.

Senpi-senpi ini ditarik dari para pemiliknya baik yang sudah habis masa izin pakainya maupun senpi-senpi ilegal dari masyarakat luas. Saat ini ribuan senpi itu sudah digudangkan.

"‎Ada 1428 Senpi yang sudah ditarik, baik Senpi ilegal maupun Senpi non organik milik TNI dan Polri yang sudah habis izinnya. Sisanya masih ada yang memiliki khususnya digunakan oleh anggota dan para pejabat tinggi negara," tutur Kasubdit Wasendak Direktorat Intelakm Polda Metro Jaya, AKBP Suparmin Ari Saputra, Minggu (15/11/2015) di Polda Metro.

‎Dijelaskan Suparmin pihaknya bersama jajaran sudah melakukan pengawasan yang ketat terhadap peredaran Senpi. Dan apabila ada senjata yang habis masa izinnya, pihak Polda Metro tidak segan melakukan penarikan.

Sayangnya, dalam undang-undang tidak ada upaya penarikan secara paksa untuk bisa menarik senpi-senpi yang masa izinnya habis.

Melainkan pihak Wasendak hanya bisa mengimbau.

"Senpi yang masa izinnya habis tidak bisa dikatakan ilegal, tetap Senpi legal dan mereka para pemilik hanya kena Sangksi administrasi," tuturnya.

Lebih lanjut khusus untuk Air Soft Gun digunakan untuk olahraga dan ada di lapangan. Jika ada di luar tempat latihan maka sesuai aturan pelanggar akan dikenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Serta dalam Perkab No 8 tahun 2012 tentang senjata api, disebutkan cara kerja dan dampak serta bagian dari Air Soft Gun sama dengan senjata api.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini