TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara pembunuhan janda cantik Deudeuh Alfisyahrin alias Tata Chubby menegaskan meski tanpa bukti dari tes DNA, terdakwa Prio Santoso sudah terbukti bersalah.
"KUHAP tidak mengkhususkan perolehan bukti itu didapatkan dari DNA, dikarenakan metode itu hanyalah salah satu cari dari kedokteran forensik dalam mengungkapkan kebenaran tentang suatu peristiwa pidana dan tidak serta merta metode tersebut harus dilakukan," kata jaksa Shandy Handika saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/11/2015).
Menurut Shandy, sesuai pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), cukup adanya dua alat bukti untuk melakukan penuntutan. Tes DNA dipandang Shandy, tidak membuat dakwaannya terbantahkan.Bukti yang telah dihadirkan selama berjalannya persidangan, menurut JPU sudah cukup.
Selain itu, jaksa berpendapat dalam persidangan Prio telah mengakui perbuatannya mencekik Deudeuh menggunakan kabel catokan rambut.
Pada pembelaan (pledoi) dalam sidang sebelumnya, pengacara Prio, Ahmad Ramzy menyebutkan ada jeda waktu cukup lama antara waktu korban tewas secara medis dan saat Prio meninggalkan korban. Menurut Ramzy jeda waktu sekitar 23 jam tidak menjamin Prio adalah orang yang terakhir masuk ke kamar Deudeuh.
Kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby yang terjadi pada 11 April 2015 silam sempat menarik perhatian publik. Pasalnya, Deudeuh yang ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana di kamar kosnya, ternyata melakukan tindak prostitusi menggunakan media sosial.
Belakangan juga diketahui Prio, tersangka pembunuh Deudeuh, merupakan seorang pengguna jasa esek-esek yang disediakan korbannya. Setelah membunuh Deudeuh, Prio sempat melarikan diri dan membawa sejumlah barang berharga milik teman kencannya itu.
Atas perbuatannya JPU menuntut Prio dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan disertai pemberatan. Melalui pasal tersebut Prio dituntut hukuman penjara 18 tahun penjara.