News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Sebut Kelompok Begal Lampung Kejam Saat Beraksi

Penulis: Valdy Arief
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok begal Lampung yang diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan merupakan pelaku kejahatan tanpa belas kasihan.

Pasalnya, menurut Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru, saat beraksi mereka mengancam korbannya dengan senjata api dan tidak segan melukai korbannya. Terlebih jika korban melakukan perlawanan.

"Beberapa korban ada yang sampai terluka karena luka tusukan. Biasanya karena korban melawan maka pelaku langsung menusuknya," kata AKBP Audie di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2015).

Ketika memburu mangsanya, kelompok Lampung ini cenderung beraksi di wilayah Jakarta Selatan dan memilih korban yang dianggap aman untuk dirampok.

"Pada korban terakhir, pasangan laki-laki dan perempuan yang keluar di malam hari, mereka anggap aman untuk ditodong," kata AKBP Audie.

Saat menggerebek lokasi persembunyian mereka di Bogor, Jawa Barat, polisi juga menemukan dua pistol rakitan dan delapan butir peluru.

"Meski rakitan, kami yakin senjata ini juga dapat menembakkan peluru," kata Kasubbag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Minto Padal Putro pada kesempatan yang sama.

Terkait senjata rakitan tersebut, pihak Kepolisian menyatakan tengah mendalami asal senjata itu dan pelurunya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang begal kelompok Lampung di sebuah rumah bilangan Bogor, Jawa Barat. Mereka adalah RS alias RD (23) , F alias P (23), J alias S (22), dan YN (23).

Selain menahan pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yaitu tiga bilah pisau, dua pucuk senjata rakitan, delapan butir peluru, beberapa plat nomor kendaraan, delapan buah kunci sepeda motor, satu buah kunci letter t, satu botol cairan penghancur besi, dan satu alat pemotong besi.

Akibat dari perbuatannya, keempat kelompok begal tersebut diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jo Undang-undang Darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1950 tentang kepemilikan senjata ilegal jo pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini