TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap fit and proper test bisa segera digelar DPR.
Apalagi mengingat pimpinan defenitif yang tersisa masa jabatannya akan berakhir.
"Kami berharap fit and proper test dapat segera dilakukan," ujar Juru Bicara Pansel KPK, Betti Alisjahbana kepada Tribun, Kamis (26/11/2015).
Pansel berharap Pimpinan KPK definitif bisa dilantik paling lambat tanggal 16 Desember 2015 pada saat pimpinan KPK 2011-2015 habis masa jabatannya.
Kata Presiden
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa DPR harus memilih nama pimpinan KPK sesuai calon yang diajukan oleh pemerintah. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Jokowi menjelaskan, dalam UU tersebut juga diatur mengenai tugas pemerintah untuk memilih calon pimpinan KPK melalui panitia seleksi.
Hasil seleksi pansel menghasilkan delapan nama calon pimpinan KPK dan telah diserahkan kepada DPR.
"Tugas kita itu sudah kita sampaikan ke DPR. Saya dengar, Komisi III sudah akan memutuskan," kata Jokowi di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2015).
Saat ditanya mengenai langkah yang akan diambil pemerintah jika DPR tidak memilih pimpinan KPK dan mengembalikan semua calon kepada pemerintah, Jokowi menolak berspekulasi.
"Sabar dong, belum diputuskan kok sudah kalau. Yang penting, menurut undang-undang, DPR harus memilih," ungkapnya.
Dalam empat kali rapat dengar pendapat dengan Pansel KPK, mayoritas anggota Komisi III masih mempermasalahkan beberapa hal, selain unsur kejaksaan. Diantaranya, ada capim KPK yang diduga melanggar Pasal 29 huruf D UU KPK karena tidak memiliki pengalaman minimal 15 tahun dalam bidang hukum, keuangan, ekonomi, dan perbankan.
Komisi III juga mempermasalahkan pembagian delapan capim KPK menjadi empat bidang, yaitu bidang pencegahan, bidang penindakan, bidang manajemen dan bidang supervisi, serta koordinasi dan monitoring.
Selain itu, waktu pendaftaran calon, yang seharusnya dilakukan selama 14 hari, molor menjadi 28 hari.
Adapun delapan nama capim KPK hasil seleksi pansel yang diserahkan pemerintah kepada DPR adalah Saut Situmorang dan Surya Chandra (bidang pencegahan); Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan (bidang penindakan); Agus Raharjo dan Sujanarko (bidang manajemen), serta Johan Budi Sapto Prabowo dan Laode Muhammad Syarif (bidang supervisi).
Selain delapan nama itu, ada dua nama calon pimpinan KPK yang sudah dipilih sebelumnya, yakni Busyro Muqoddas dan Roby Arya Bharata.