News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Bandar Sabu 8 Kg Divonis Mati

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR-Pengadilan Negeri Cibinong menvonis mati dua bandar sabu. Kedua terdakwa Jhon Peter C Undekuena (42) warga negara Nigeria dan Subur (34) warga negara Indonesia divonis mati oleh Majelis Hakim PN Cibinong karena mengendarkan narkoba jenis sabu dari dalam Lembaga Permasyarakatan Tangerang.

Ketua PN Cibinong, Joni mengatakan, ketika kasus ini terjadi John Peter mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lembaga Permasyarakatan di Tanggerang.

Dalam menjalankan aksinya John bekerjasama dengan Subur yang juga mantan tahanan di LP Tangerang.

Subur diperintahkan oleh John untuk mengambil sabu di wilayah kampung Jampang Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor Jawa Barat seberat 8 kilogram.

"Dari total 8 kilogram, dua kilogram sudah beredar," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (27/11/2015).

Dengan berbagai pertimbangan yang dilakukan oleh majelis hakim, akhirnya keduannya divonis hukuman mati saat sidang yang digelar di PN Cibinong, Kamis (26/11/2015).

"Dari dalam lapas saja mereka sudah berani, ini menjadi pelajaran buat masyarakat sehingga tidak mengikuti. Sebab, sanksinya cukup berat," kata Joni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini