TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama kurun waktu empat hari, aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menindak 354 unit angkutan umum.
Penindakan dilakukan karena sopir tidak menutup pintu saat kendaraan berjalan.
Penindakan dilakukan sejak Selasa (24/11).
Pada hari pertama, sebanyak 74 unit angkutan umum ditindak. Setelah itu, Rabu (25/11) sebanyak 48 unit, dan Kamis (26/11) sebanyak 42 unit, sementara hari Jumat (27/11) sebanyak 190 unit.
“Kami menindak kendaraan angkutan umum yang tidak menutup pintu selama berjalan,” tutur Kasubdit Penegakan dan hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto dalam keterangannya, Sabtu (28/11/2015).
Upaya penindakan dilakukan karena sejumlah kendaraan telah melanggar aturan.
Semua diatur di Pasal 124 Ayat 1 huruf e UU No 22 Tahun 2009 tentang pengemudi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dalam trayek, wajib menutup pintu selama kendaraan berjalan.
Sementara sanksi pidana, telah diatur dalam Pasal 300 Jo Pasal 124 (1) huruf e UU no 22 th 2009, dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Denda hanya berlaku bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor umum yang tidak menutup pintu kendaraan selama kendaraan berjalan,” kata dia.
Para pengemudi angkutan umum diimbau menutup pintu kendaraan. Ini dilakukan untuk menjaga keselamatan dan keamanan pengguna moda transportasi umum.
Aturan ini mulai diberlakukan sejak Senin (16/11).
Apabila tidak dipatuhi, maka petugas Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak tegas para pengemudi angkutan umum.