TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Priyo Santoso sempat mencium tangan ketiga anggota majelis hakim usai menjalani sidang putusan di Ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).
Priyo merupakan terpidana kasus pembunuhan janda cantik Deudeuh Alfisyahrin di Tebet beberapa waktu lalu.
Priyo terlebih dahulu mencium tangan hakim ketua Nelson Sianturi, kemudian melanjutkan mencium tangan hakim Martin Ponto Bidara lalu hakim Tursinah Aftianti.
Jaksa Shandy Handika yang sebelumnya menuntut Priyo 18 tahun penjara, juga dicium tangannya.
Usai mencium tangan beberapa orang tersebut, Priyo yang tampak tegar menerima putusan hakim 16 tahun penjara, sempat memeluk erat kuasa hukumnya Achmad Ramzy dan Denny Mahesa.
Setelah itu, sambil menutup mulut Priyo keluar dari Ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketika dimintai pendapat atas putusan majelis hakim kepada dirinya, Priyo enggan menanggapinya.
"Tanyakan saja dengan kuasa hukum saya," katanya dengan mulut yang ditutupnya dengan peci hitam.
Pada sidang putusan di PN Jakarta Selatan, hari ini Senin (30/11/2015), mantan guru bimbingan belajar ini dihukum penjara 16 tahun. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman penjara selama 18 tahun.
Kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby yang terjadi pada 11 April 2015 silam sempat menarik perhatian publik.
Pasalnya, Deudeuh yang ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana di kamar kosnya, ternyata melakukan tindak prostitusi menggunakan media sosial.
Belakangan juga diketahui Priyo, tersangka pembunuh Deudeuh, merupakan seorang pengguna jasa esek-esek dari korbannya.
Priyo sempat pula melarikan diri dan turut mengambil sejumlah barang berharga milik Deudeuh.