TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Muhammad Priyo Santoso, Achmad Ramzy menyatakan masih belum puas atas putusan majelis hakim kepada kliennya. Menurutnya hukuman 16 tahun dari majelis hakim, lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, masih belum mengakomodir permintaan mereka terkait tes DNA.
Pada persidangan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, majelis hakim yang diketuai Nelson Sianturi menjatuhkam hukuman penjara kepada Priyo berdasarkan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Priyo dijatuhi hukuman atas kasus pembunuhan janda cantik Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby yang terjadi pada 11 April 2015 silam.
Lebih jauh, Ramzy berpendapat pasal itu seharusnya tidak terpenuhi, karena bukti tes DNA tidak ada.
"Menurut saya pasal 338 harusnya tidak terpenuhi karena pasal 339 dan 365 tidak terpenuhi. Alasannya tes DNA yang kita minta tidak diakomodir oleh majelis," kata Achmad Ramzy usai sidang putusan kliennya di PN Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).
Kuasa hukum Priyo mempermasalahkan tes DNA sebagai alat bukti, karena berdasarkan fisum et repertum Deudeuh tewas berselang lebih dari 24 jam dari waktu kliennya meninggalkan korban.
Mengenai keharusan tes DNA sebagai alat bukti majelis hakim berpendapat berbeda dengan pengacara Priyo.
"Majelis menilai tes DNA tidak perlu, karena terdakwa sudah mengakui pencekik korban dengan kabel," kata hakim Nelson Sianturi saat membacakan putusan.
Meski menyatakan tidak terima pada putusan hakim, Ramzy juga menyatakan apresiasinya karena pasal-pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum dinyatakan tidak terpenuhi.
Pada persidangan ini, kuasa hukum Priyo juga menyatakan akan berpikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukim selanjutnya.
"Kami belum terima (putusan) tapi kita masih harus diskusikan dulu kepada keluarga juga," kata Ramzy.
Kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby yang terjadi pada 11 April 2015 silam sempat menarik perhatian publik.
Pasalnya, Deudeuh yang ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana di kamar kosnya, ternyata melakukan tindak prostitusi menggunakan media sosial.
Belakangan juga diketahui Prio, tersangka pembunuh Deudeuh, merupakan seorang pengguna jasa esek-esek dari korbannya.
Prio sempat pula melarikan diri dan turut mengambil sejumlah barang berharga milik Deudeuh.