Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, bila dirinya ditangkap karena membeli lahan sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yakni Rp 755 Miliar, Ahok merasa dikriminalisasi.
Pada kasus pembelian lahan seluas 3,6 hektar Rumah Sakit Sumber Waras, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya indikasi kerugian daerah hingga mencapai Rp 191 Miliar.
"Lebih baik sekarang, pengadilan, pengadilan deh. Seluruh rakyat bisa nonton. Kalau sampai masuk penjara, gue dikriminalisasi," ujar pria yang akrab disapa Ahok di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2015).
Ahok masih mempertanyakan apa kesalahan dirinya terkait pembelian lahan RS Sumber Waras. Pasalnya, yang menentukan NJOP adalah Menteri Keuangan.
Selain itu, bukti formal sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas lahan tersebut menyatakan alamat Jalan Kyai Tapa. Sesuai dengan hasil appraisal, nilai pasar lahan tersebut per 15 November 2014 Rp 904 miliar.
Kasus pembelian lahan RS Sumber Waras bermula setelah BPK menemukan wanprestasi. Pemprov DKI membayar lahan sebesar Rp 755 miliar. BPK menemukan adanya indikasi kerugian daerah sebesar Rp 191 miliar.
Hal tersebut pertama kali diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2014.