News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Pantai Utara Jakarta Sesuai Keputusan Presiden Soeharto

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REKLAMASI PANTAI ANCOL - Alat berat sedang mengerjakan reklamasi pantai di Taman Impian Jaya, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (12/11/2015). 32 hektar laut akan rekalamsi untuk menjadi wahana baru berkelas internasional dengan pantai pasir putih. Warta Kota/henry lopu;alan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sekitar 1.000 Warga Muara Angke akan melakukan demonstrasi menolak reklamasi di Teluk Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempersilahkan mereka untuk berdemonstrasi.

Pria yang akrab disaap Ahok menjelaskan, bahwa reklamasi Pantai Utara Jakarta dilakukan berdasarkan Keputuhan Presiden (KepPres) No. 52 Tahun 1995 yang telah ditetapkan pada 13 Juli 1995 dan ditandatangani oleh Presiden Soeharto.

Ahok mengatakan tidak bisa menentang KepPres, "Hukum itu bukan saya yang mengarang, dan sudah dari tahun 1995," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2015).

Dia menduga terdapat unsur politis dalam menentang reklamasi Pantai Utara Jakarta untuk menjatuhkannya. Karena yang menentukan reklamasi 17 pulau berdasarkan kajian Kementerian Lingkungan Hidup pada 1995.

"Seolah-olah izin Pulau saya yang berikan. Logikanya, saya bisa menentang KepPres tidak? Itu saja logikanya. Ini jadi politis," imbuhnya.

Dijadwalkan 1000 warga Muara Angke akan melakukan aksi demonstrasi demi menolak reklamasi. Mereka yang berdemonstrasi akan long march dari Lapangan Sepak Bola Muara Angke hingga Mall Green Bay, Jakarta Utara.

Mereka yang melakukan aksi, yakni KNTI Jakarta, KIARA, ICEL, IHCS, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, PBHI Jakarta, Solidaritas Perempuan Jabotabek, dan WALHI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini