TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap satu berkas perkara mantan Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN, Upik Rosalina Wasrin (URW).
Upik merupakan mantan anak buah Dahlan Iskan yang juga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencetakan sawah Kementerian BUMN di Ketapang, Kalimantan Barat, 2012-2014.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Suharsono mengatakan berkas sudah maju tahap satu ke Kejaksaan pada minggu lalu. Dan saat ini penyidik masih menunggu hasil analisa dari Kejaksaan.
"Kasus korupsi cetak sawah baru minggu lalu dilimpahkan tahap pertama, tersangkanya masih satu, URW (Upik)," ujar Suharsono, Kamis (3/12/2015) di Mabes Polri.
Ketika ditanya apakah mungkin Dahlan Iskan akan turut diperiksa kembali? Pasalnya beberapa waktu silam Dahlan juga sempat diperiksa, Suharsono menjawab itu tergantung permintaan dari Kejaksaan.
"Nanti kalau petunjuk jaksa bilang harus kembali memeriksa pak Dahlan, ya diperiksa lagi. Kalau jaksa bilang sudah cukup ya tidak," tambahnya.
Atas kasus ini, Rabu (29/7/2015) silam Bareskrim juga telah menyita uang Rp 69 miliar lebih dari PT SHS, milik Upik. Dan atas perbuatannya URW dikenakan pasal 2 dan 3 jucto 55 tentang tindak pidana korupsi.