News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rebutan Wanita Pendamping di Diskotek Classic, Seorang Pemuda Tewas Dianiaya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi/suasana di dalam diskotek.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berselisih karena berebut wanita pendamping, seorang pengunjung diskotek Classic bernama Alberto Bunaen (43) warga Madidir Weru RT 09/02 Bitung, Sulawesi Utara diketahui tewas usai dikeroyok dua pemuda.

Para pelaku pun berhasil diamankan pihak kepolisian lantaran masih menghabisi korban di tempat kejadian.

Peristiwa tersebut diungkapkan, Kapolsek Sawah Besar, Kompol Ronal Purba diketahui bermula saat pihaknya mendapatkan laporan adanya keributan antara korban dengan pelaku di Lantai 2 Diskotik Hotel Classic, Sawah Besar, Jakarta Barat pada Sabtu (5/12/2015) pada sekira pukul 23.00 WIB.

Berdasar keterangan saksi bernama Lodewyk Dirk Thomas (56) warga Jalan S Kampar II RT 13/01 Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, korban dianiaya secara bersama-sama oleh para tersangka, yakni Riko Roy Wilson Luhulima (25) dan Altin Johan (29) warga Jalan Cipinang Bali RT 01/13 Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur dengan menggunakan tangan kosong.

Mengetahui hal tersebut, pihaknya pun segera melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku berikut mengamankan saksi sekaligus rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian.

Seluruhnya dibawa ke Mapolsek Sawah Besar untuk dilakukan pemeriksaan.

"Perselisihan diketahui karena korban dengan pelaku saling berebut wanita pendamping di lokasi kejadian. Kami sudah amankan para tersangka berikut barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor Honda Hitam B 3166 TRL dan rekaman CCTV. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan kematian, hukumannya bisa lebih dari tujuh tahun penjara," tutupnya.

Penulis: Dwi Rizki

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini