News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Metromini vs KRL

Kemenhub: Tugas Ahok Tutup 19 Perlintasan Kereta

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mengevakuasi metromini yang tertabrak rangkaian KRL di perlintasan Stasiun Angke, Jakarta Barat, Minggu (6/12/2015). Bus Metromini B80 jurusan Kalideres Jembatan Lima menerobos masuk lintasan kereta api akibatnya bus terseret sekitar 200 meter, menyebabkan 18 orang tewas dan 6 orang terluka. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan kembali mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Poernama (Ahok) untuk menutup 19 perlintasan sebidang jalur kereta api.

Akibat masih dibuka jalur tersebut, kecelakaan kendaraan umum ditabrak KRL masih terjadi seperti di stasiun Angke, Tambora kemarin, Minggu (6/12).

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengaku sudah memberikan surat perintah kepada Pemprov DKI Jakarta. Namun hal tersebut nampaknya belum dikerjakan oleh Ahok.

"Sudah kami sampaikan tapi belum ada tanggapan kami surati lagi," ujar Hermanto di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (7/12/2015).

Hermanto memaparkan 19 perlintasan sebidang yang harus ditutup merupakan hasil survey Kementerian Perhubungan karena rawan kecelakaan. Pemprov DKI kata Hermanto sudah berkewajiban menutup 19 perlintasan

"Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan izin tidak sebidang, itu wajib ditutup kewajiban Pemprov DKI," tegas Hermanto.

Sebelumnya diketahui ada 24 korban dari kecelakaan Metromini 80 yang tertabrak KRL di stasiun Angke, wilayah Tambora. Dari total korban ada 18 orang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini