News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dianggap Ilegal, Taksi Uber Akan Ditindak Tegas Dishub DKI

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andri Yansyah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Andri Yansyah dengan tegas menyebut agar perusahaan jaringan transportasi Uber tidak bersikap semaunya, meski Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberikan lampu hijau.

Andri Yansyah menjelaskan, Uber belum memenuhi syarat.

Uber yang bekerjasama dengan kendaraan pribadi tetap ilegal.

Bila ingin legal, kata Andri, uber harus memenuhi syarat, yakni berbadan hukum, bekerjasama dengan rental resmi, kendaraan harus diuji KIR, membayar pajak, serta persyaratan lainnya.

"Syaratnya itu sudah kami sampaikan sejak tiga-empat bulan lalu. Tapi sampai sekarang mereka tidak mau mengurusnya. Kami akan segera bertindak sesuai dengan instruksi Kapolri. Kalau Grab sudah mengurusnya," ujar Andri saat dihubungi pada Kamis (10/12/2015).

Saat ini Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI tengah gencar menertibkan semua angkutan umum ilegal dan tidak lolos uji KIR.

Pemerintah Provinsi DKI, ujar Andri, tidak akan pilih kasih saat melakukan penertiban.

Hal itu demi mewujudkan transportasi yang aman, nyaman, dan tepat waktu.

Selain itu, lanjut Andri, pihaknya juga telah mempersiapkan untuk meluncurkan revitalisasi angkutan umum bus sedang, Kopaja pada 17 Desember.

Dia berharap, dengan peluncuran tersebut, para angkutan umum mengikutinya dan pebisnis aplikasi silahkan bekerjasama dengan mereka.

"Kalau bekerjasama dengan taksi resmi, angkutan resmi, silahkan. Tapi kalau kendaraan pribadi bukan rental resmi, itu tidak boleh. Nah inilah sikap pebisnis aplikasi Uber yang tidak mau bekerjasama dengan kami," jelas Andri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini