Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destrywan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Uber disebut memberikan informasi bohong oleh Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan.
Shafruhan Sinungan menyebut akan mengadukan ke pihak kepolisian atas tuduhan penyebaran informasi bohong.
Karena, ujar dia, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah membantah kebenaran dari informasi berupa rilis itu.
"Pres rilis yang dibuat oleh Uber telah dibantah oleh Gubernur. Berarti Uber sudah melakukan pembohongan publik, dan ingin membentuk opini yang berdampak bisa menimbulkan perpecahan bangsa," ujar Shafruhan saat dihubungi pada Kamis (10/12/2015).
Organda akan proses Uber ke ranah hukum. Pada prinsipnya Organda, ujar Shafruhan, menyambut baik kedatangan aplikasi-aplikasi yang digunakan sebagai layanan transportasi.
Yang menjadi masalah, lanjutnya, bila perusahaan itu tidak mematuhi peraturan dan Undang-Undang yang berlagu di Indonesia. Uber bertindak semaunya dan melecehkan institusi yang berwenang kata Shafruhan.
Organda akan mendukung sepenuhnya pihak kepolisian agar menertibkan angkutan-angkutan umum yang ilegal. Apalagi, instruksi dari Kapolri untuk menertibkan angkutan-angkutan umum, melibatkan Dinas Pehubungan dan Transportasi, serta Organda.
"Mereka (Uber) bisa menimbulkan dampak-dampak kerusuhan jika masih mencoba melakukan hal-hal yang ilegal. Ini harus benar-benaru diantisipasi oleh aparat yang berwenang. Dalam hal ini, Dishubtrans atau Kemenhub dan kepolisian," imbuhnya.
Sebelumnya, Uber menyebarkan rilis pada Selasa (8/12/2015). Pada rilis itu, Regional Manager Asia Pacific Uber, Mike Brown menuliskan, pihaknya meyambut baik adanya sinyal positif dari Gubernur Basuki atau Ahok.
"Kami menyambut baik bahwa industri teknologi ride sharing di Jakarta telah mendapatkan sinyal positif dari Bapak Gubernur Ahok untuk beroperasi dalam sebuah iklim dengan kepastian hukum dan kondusif dalam meraih kesuksesan. Dengan persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas aplikasi Penanaman Modal Asing (PMA) Uber, Gubernur Ahok mengakui legalitas Uber secara penuh," tertulis pada rilis yang diterima wartawan.(*)