Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan buruh dari lintas organisasi serikat buruh kembali turun ke jalan, Kamis (10/12/2015).
Mereka aksi unjuk rasa menolak formula upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Bahkan para buruh cenderung meminta pemerintah mencabut PP tersebut.
Terutama tentang rumusan kenaikan minimum yakni dipengaruhi inflasi ditambah Produk Domestik Bruto (PDB).
"Cabut PP Nomor 78 tah2015 tentang Pengupahan.Tolak formula kenaikan upah minimum, yakni inflasi ditambah PDB," kata Koordinator Aksi melalui pengeras suara di depan Patung Kuda, Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).
Dalam aksinya, para buruh yang membawa spanduk dan atribut demo ini juga meminta Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi PP Nomor 78/20015 tersebut, khususnya yang menatur tentang formula upah minimum.
"Kami juga menuntut kenaikkan upah minimum 2016 berkisar Rp 500 ribu dan pemerintah harus menetapkan upah minimum sektoral," teriak koordinator aksi.
Lintas elemen buruh ini terdapat KSPI, FSPMI, Aspek Indonesia, SPHS, dan lainnya ini berjalan tertib dan lancar.
Ratusan polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya melakukan pengamanan dalam aksi ini.
Sedianya, usai beraksi di Simpang Monas ini, para buruh akan melakukan long march ke Istana Negara.
Di sana mereka akan melanjutkan penyampaian aspirasinya.