TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Osner Johanson Sianipar kuasa hukum dari tersangka tindak pidana perdagangan orang, O dan F yang ditangkap oleh Bareskrim di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2015) malam mengatakan kliennya sudah mengetahui bahwa Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) dibebaskan dan hanya hitungan jam berada di Panti Sosial milik Kemensos di Jakarta Timur.
Atas hal ini, Osner menuturkan baik O maupun F satu suara yakni kesal dan kecewa karena mereka ditahan sedangkan Nikita dan Revita bisa bebas begitu saja, karena keduanya dinilai sebagai korban.
"Memang disini ada penjualan manusia, ada yang mengambil keuntungan. Tapi kan sama-sama mau semua, tamu mau dan wanitanya juga mau. Itu semua melalui perantara O dan F," tutur Osner, Jumat malam (11/12/2015) di Mabes Polri.
Osner pun mengungkapkan kekecewaannya, apabila Nikita dan Revita diklaim sebagai korban, pasalnya keduanya melakukan itu tanpa ada unsur paksaan yakni sama-sama mau.
Menurutnya dengan dipulangkannya Nikita dan Revita maka itu sama saja tidak akan memberikan efek jera.
Serta apabila nantinya di luar sana ada wanita yang ingin melakukan hal yang sama, mereka tidak takut karena beranggapan pasti nasibnya sama seperti Nikita dan Revita, akan dilepaskan.
"Masa secepat itu dikembalikan ke rumah, mereka mau bukan dipaksa harusnya dikenakan juga, bahkan mereka juga terima uang. Kemarin itu sudah ada dealnya, kalau tidak ada untuk apa mereka di lokasi," katanya.