News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Disebut-sebut oleh F dan O, Robby Minta Dikonfrontir

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pieter Ell

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Robby Abbas (RA) mucikari yang diproses di Polres Jakarta Selatan dan kini menjalani masa hukuman di LP Cipinang, Jakarta Timur mengajukan diri untuk segera diperiksa Bareskrim Polri.

"‎Klien saya (Robby) bersedia diperiksa oleh Bareskrim, silakan periksa Robby di Cipinang atau dibawa kesini. Klien saya bersedia dikonfrontir dengan siapa saja," ungkap pengacara Robby, Pieter Ell, Senin (14/12/2015) di Mabes Polri.

Ditanya soal apakah kliennya mengenal O dan F, hal itu tidak dibantah oleh Pieter.

Menurutnya memang kliennya kenal dengan O dan F dan mereka masuk dalam satu komunitas yang sama.

Lebih lanjut, dipaparkan Pieter karena nama Robby kerap disebut saat ini, Robby merasa tidak tenang.

Dari balik dalam jeruji besi, Robby mendesak penyidik Bareskrim segera memeriksa dirinya.

"Klien saya terganggu namanya disebut. ‎Kami harap kasus ini segera selesai," katanya.

‎Untuk diketahui, kasus tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan Nikita Mirzani dan Puty Revita dengan tersangka O dan F merupakan pengembangan dari kasus prostitusi online dengan tersangka Robby Abbas yang pernah diproses di Polres Jaksel.

Ternyata setelah Robby ditahan hingga disidang dan kini menjalani masa hukuman di LP Cipinang, profesi Robby sebagai mucikari digantikan oleh F dan O.

Hal itu diutarakan oleh Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya ‎Fana, Jumat (11/12/2015) lalu di Mabes Polri.

‎"‎Kasus ini sudah dibangun sejak Agustus 2015, bukan beberapa hari atau minggu lalu. Ini masih sebagai rangkaian dari yang ditangani Polres Jaksel, RB (Robby)," tutur Umar.

Dijelaskan Umar, Robby tidak langsung berhubungan dengan artis dan prosedurnya. Melainkan Robby berhubungan langsung dengan F dan O.

"Jadi RB ini mengambil dari F dan O, kan sejak Agustus si RB tidak bisa bekerja makanya posisinya diambil alih oleh F dan O," ujarnya.

‎Umar meluruskan kasus yang ditangani Bareskrim ialah tindak pidana perdagangan orang bukan prostitusi online seperti yang diungkap oleh Polres Jakarta Selatan.

"‎Saya tegaskan, kami tidak membongkar prostitusi online. Prostitusi itu hanya satu dari bentuk eksploitasi manusia. Yang kami tangani adalah pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO diatur dalam UU 21/2007. Bareskrim tidak ungkap kasus prostitusi online," ujar Umar.

‎Umar menambahkan dalam Pasal 21 dikatakan meski sepersetujuan atau tidak sepersetujuan korban maka tidak menghilangkan pidananya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini