TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus korupsi yang melibatkan petugas pajak.
Mereka yaitu, RD (Bendahara Unit Pelayanan Pajak Daerah Cilandak), SAD (petugas kantor pajak Dispenda DKI Jakarta), dan RM (petugas kantor pajak UPPD Grogol Petamburan).
Para tersangka merupakan Tim Gabungan Dispenda Provinsi DKI Jakarta. Mereka memeriksa omzet pajak hotel di ibu kota. Ada tiga hotel menjadi korban kelompok tersebut.
Sebelum, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), tersangka memberitahukan dokumen closing (pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak daerah) sementara kepada wajib pajak.
"Dia mendatangi wajib pajak. Disampaikan secara lisan anda harus bayar pajak Rp 7 miliar. Bisa bayar Rp 5 miliar, tetapi dengan catatan bayar Rp 350 juta ke oknum," tutur Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/12).
Setelah menerima laporan adanya praktik ilegal itu, maka aparat kepolisian melakukan penyelidikan. Akhirnya, dilakukan penangkapan di Dunkin Donuts Mall Puri Indah Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat (11/12).
Aparat kepolisian menjebak para tersangka dengan cara seorang wajib pajak. Wajib pajak itu bertemu dengan tersangka dan menyerahkan uang Rp 40 juta. Kemudian dimasukkan dalam tas, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka ini sejak 2013. Ini kelompok tiga orang ini khusus pajak hotel. Kami baru masuk pajak hotel," kata Mujiono.
Selama pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian menggeledah tiga lokasi. Tempat tersebut, yaitu Suku Dinas Pajak Jakarta Barat, kantor pajak Dispenda DKI Jakarta, dan unit pelayanan Pajak Daerah Cilandak Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, tersangka, dan barang bukti, perbuatan para tersangka telah terpenuhi unsur tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang dan atau pemerasan sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf a dan b dan e UU No 31 tahun 1999 jo UU No 21 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau pasal 368 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 40 juta dari wajib pajak SYP, uang tunai Rp 5 juta dari wajib pajak hotel di daerah Jakarta Pusat, dokumen closing yang ditujukan kepada penanggung jawab 3 hotel yang ditandatangani oleh Koordinator Tim Pemeriksa dan Ketua Tim Pemeriksa, 1 unit mobil Nissan Grand Livina no.pol B-1345-UOS, dua unit laptop, empat unit handphone, dan lima unit flashdisk.