News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Ojek Online

Ahok Persilakan Ojek Beroperasi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi Gojek melintas di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pisat, Jumat (18/12/2015). Gojek dan layanan aplikasi lainnya sempat dilarang beroprasi. Menhub Jonan mencabut larangan beroperasinya Go-Jek dkk. Jonan menegaskan, Kemenhub untuk sementara mempersilakan Go-Jek dkk beroperasi. Warta Kota/angga bhagya nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak melarang ojek di ibu kota.

Karena ojek berguna untuk menjadi angkutan 'pengumpan' ke angkutan umum.

Menurut Basuki, selama ojek tidak melanggar lalu lintas dipersilahkan untuk beroperasi.

Saat ini, ujar Basuki, transportasi umum lainnya, seperti bus Transjakarta terbantu dengan adanya ojek.

"Ojek jalan saja. ojek jadi pengumpan. kalau saya sih boleh saja, selama ojek tidak melanggar lalu lintas," ujar Basuki di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2015).

Tapi, nantinya sepeda motor atau ojek akan dilarang untuk melintas di jalan protokol.

"Tapi yang jalur utama, protokol, enggak boleh ada motor. Kalau enggak boleh ada motor, ojek kan enggak boleh lewat juga," ujar pria yang akrab disapa Ahok ini.

Sebelumnya sempat ada larangan dari Kementerian Perhubungan tentang keberadaan ojek.

Alasannya, ojek tidak termasuk dalam kategori angkutan umum. Tapi larangan itu dicabut kembali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini