TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh bus Metromini yang beroperasi di ibukota tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyoroti poin yang tercantum pada Perda tersebut, di mana usia masa pakai kendaraan yang maksimal sepuluh tahun.
"Tidak ada metromini yang sesuai ketentuan. Bahkan rata-rata usianya sudah di atas 10 tahun," ujar Andri saat menjadi narasumber di acara #BeraniBerubah yang diadakan Qlue di Balaikota, Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2015).
Selain kondisi kendaran tidak sesuai ketentuan, ujar Andri, sebagian besar pengemudi Metromini tidak disiplin berlalulintas.
Menurutnya penertiban yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai dengan Perda tersebut.
"Jumlah angkutan umum yang ada di Jakarta ada 70.000. Sebagian besar pengemudinya tidak disiplin dalam berlalu lintas," imbuhnya.