TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (21/12/2015) hari ini seharusnya Nikita Mirzani diperiksa sebagai korban dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan tersangka F dan O yang kini ditahan di Bareskrim.
Namun Nikita tidak bisa diperiksa karena masih trauma. Dan Nikita mengutus kuasa hukumnya, Muhammad Achyar untuk menyampaikan hal itu ke penyidik Bareskrim.
"Memang seharusnya hari ini ada pemeriksaan lanjutan terhadap Nikita di luar, tapi karena masih shock dengan apa yang dialami dan karena ramainya pemberitaan jadi hari ini gagal diperiksa," ucap Muhammad Achyar di Mabes Polri.
Setelah menemui penyidik akhirnya diputuskan Nikita akan diperiksa lanjutan di luar Bareskrim pada Senin 28 Desember 2015.
"Saya sekalian silaturahmi dengan penyidik karena baru ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Nikita. Dan penyidik minta Nikita diperiksa lagi tanggal 28 Desember 2015," kata Muhammad Achyar.
Sebelumnya Bareskrim Polri ternyata secara diam-diam telah melakukan pemeriksaan pada Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) sebagai saksi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan tersangka O dan F pada Rabu (16/12/2015) pukul 10.00 WIB.