News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bemodal Korek, Sindikat Pencuri Ini Kuras ATM Korbannya

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Satuan Reskrim Polsek Citeureup berhasil menciduk tiga pelaku sindikat pencurian melalui ATM yang kerap beroperasi di wilayah Tanggerang, Depok, dan Bogor.

Mereka adalah Hendri (21), Arta (25), dan Beni (28). Ketiganya merupakan warga asal Lampung.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan uang tunai jutaan rupiah serta puluhan kartu ATM dari berbagai jenis bank.

Modus yang digunakan para pelaku dengan cara berpura-pura menolong korbannya yang mengalami kesulitan mengambil uang di mesin ATM. Saat korban lengah, para pelaku tersebut langsung menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM yang lain.

Kepala Polsek Citeureup Kompol Muhammad Chaniago menjelaskan, mereka (pelaku) sengaja memasukkan batang korek api dengan menggunakan gergaji kecil ke dalam lubang kartu mesin ATM. Sehingga, jika kartu ATM dimasukkan akan macet.

"Disaat korban panik, barulah pelaku berpura-pura membantu dengan cara meminta nomor pin korban," ucap Chaniago, Senin (21/12/2015).

"Tanpa disadari oleh korban, kartu ATM yang tersangkut itu kemudian ditukar dengan kartu ATM yang lain," tambahnya.

Chaniago mengatakan, para pelaku kerap melakukan aksinya di toko-toko minimarket yang memiliki mesin ATM. Ia pun menyebut, dari tiga orang yang ditangkap, masih ada satu pelaku lagi yang masuk ke dalam DPO karena berhasil meloloskan diri saat dilakukan penangkapan.

"Kita sudah berhasil mendapatkan identitas pelaku yang kabur. Saat ini masih dalam pengejaran," katanya.

Selain mengamankan uang tunai jutaan rupiah dengan pecahan Rp 50.000, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti puluhan kartu ATM berbagai macam bank, satu gergaji kecil, satu unit mobil, sejumlah dompet yang berisi uang dari hasil pencurian, serta dua buah bungkus korek api.

Para pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini