News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tahun Baru, Truk Dilarang Melintas di Tol

Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan, Sugihardjo menyampaikan pernyataan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkait pernyataan berhenti dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Djoko Sasono, di Kantor Kemenhub, Sabtu (26/12/2016)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk menghindari terulangnya kemacetan yang terjadi seperti saat menjelang Natal kemarin, pemerintah mengeluarkan aturan pelarangan untuk kendaraan tertentu menjelang libur tahun baru mulai 30 Desember.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 48 Tahun 2015 tanggal 25 Desember 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.

Isi surat edaran tersebut antara lain, mulai Rabu (30/12/2015) hingga Minggu (3/1/2016), kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi, yang meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan; truk tempel, truk gandeng, serta kendaraan kontainer; dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Larangan beroperasinya kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud di atas kecuali kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG); ternak; bahan pokok; pupuk; susu murni; barang antaran pos; barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar.

"Selain itu, secara khusus pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata.

Apabila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan, maka untuk mengatasi kondisi tersebut, perlu segera mengambil langkah-langkah antisipasi dan proaktif berkoordinasi dengan aparat pemerintah, antara lain Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Tentara Nasional Indonesia, Polri.

Pelanggaran terhadap rambu larangan dan rambu perintah, dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini