TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembangunan Jalan Layang Non Tol (JLNT) Pluit tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mempertanyakan hal tersebut kepada Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Gamal Sinurat.
Ahok menyebut lokasi yang dibangun JLNT itu awalnya adalah trase jalan.
Namun dibangun JLNT agar bermanfaat untuk masyarakat banyak.
"Sudah ada trase jalan, kan memang mau bikin jalan. Tapi memang mau dinaikin supaya bisa naik ke tol," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Senin (28/12/2015).
Kalau memang nantinya malah merugikan masyarakat banyak, Perda RTRW bisa direvisi sebelum lima tahun.
Sebelumnya, puluhan warga Pluit yang tergabung dalam Forum Warga Pluit menolak rencana pembangunan JLNT Pluit.
Bahkan mereka sempat bertemu dengan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik.
Dia meminta Taufik agar Ahok mengkaji ulang proyek yang merugikan warga sekitar JLNT tersebut.
"Pak Ahok harus mengkaji ulang proyek yang akan merugikan warga sekitar Pluit. Proyek itu harus dibatalkan. Kami minta pimpinan DPRD menyuarakan aspirasi ini kepada Gubernur,” kata William, mewakili warga, kepada Taufik yang juga Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta.