News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengedar Sembunyikan 7,4 Kg Ganja di Tempat Sampah

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Bayu Purdantono di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara mengungkapkan kasus penangkapan pangedar narkoba dengan barang bukti 7,4 kg ganja.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, membekuk seorang pengedar narkoba di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Sabtu (26/12/2015).

Polisi membekuk CH dengan barang bukti 7,4 kilogram ganja dan 4,78 gram sabu di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS).

"Pengungkapan ini berawal dari kami membekuk pria berinisial DP di Tempat Pembuanga Sampah Sementara (TPS) daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku menyembunyikan barang harap itu di TPS itu," ungkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Bayu Purdantono di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (29/12/2015).

Pelaku DP, lantaran terlihat mencurigakan dengan tas hijau yang dibawanya.

"Setelah kamiperiksa ternyata tas tersebut berisi satu bungkus lakban warna coklat yang di dalamnya terdiri dari daun ganja. Menurut pelaku, barang itu didapatkannya dari ED dan akan dia antar kepada seorang laki-laki berinisal CH di daerah Kemayoran - Jakarta Pusat. ED dan CH kini DPO," tuturnya.

Usai mengamankan DP, pihak kepolisian kembali mengamankan seseorang yang juga membawa narkotika di daerah Kelapa Gading.

Tepatnya di Jembatan dekat Pos Polisi daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, yakni LF. Dari tangan LF berhasil diamankan sejumlah ganja dan sabu.

"Terhitung kami mengamankan tujuh paket narkotika jenis ganja dengan berat 6,8 kg dan 4,78 gram sabu di dalam tas punggung warna hitam milik pelaku yang awalnya disembunyikan di TPS," ujar Bayu.

Menurut Bayu, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari SF (DPO) yang ditemuinya di daerah Tiga Raksa, Tangerang Kota.

Bersama tersangka, lanjut Bayu, diamankan barang bukti berupa sebuah tas punggung, narkotika jenis ganja sebesar 6,8 kilogram serta 4,78 gram sabu, dua unit handphone dan satu linting ganja sisa pakai.

"Mereka ini (DP dan LF) masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait siapa pelaku utama dibalik operasional ini. Maka, atas perbuatannya, mereka kami kenakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan penjara minimal 5 tahun," jelas Bayu. (Panji Baskhara Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini