Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jakarta Selatan merupakan salah satu tempat rawan terjadi tindak kejahatan.
Selama kurun waktu 2015, terjadi 3.930 kasus tindak pidana (crime total).
Apabila dilihat dari kuantitas kasus, angka tersebut menurun dibandingkan dengan tahun 2014 dengan 4.390 kasus tindak pidana atau turun sebesar 10 persen.
Namun, bila melihat kualitas kasusnya, wilayah Polres Metro Jakarta Selatan terbilang rawan.
Hal ini diakui Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat.
"Kualitas tindak kriminal di wilayah Jakarta Selatan menjadi perhatian. Kualitas menonjol," tutur Wahyu kepada wartawan ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (31/12/2015).
Berdasarkan crime index untuk 11 jenis kasus menonjol, terjadi peningkatan pada kasus pembunuhan, kebakaran, pemerkosaan, dan narkotika.
11 kasus pembunuhan terjadi selama 2015.
Ini mengalami kenaikan 4 kasus atau naik 57 persen dibandingkan tahun 2014.
135 kasus kebakaran atau mengalami kenaikan 32 kasus atau naik 31 persen.
Kasus pemerkosaan mengalami kenaikan signifikan.
Pada tahun ini terjadi 6 kasus pemerkosaan atau mengalami kenaikan empat kasus atau 200 persen.
Sementara itu, peredaran narkotika terjadi 495 kasus naik 30 kasus atau 6,5 persen.
Sedangkan tujuh kasus lainnya mengalami penurunan, seperti penganiayaan berat, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, judi, pemerasan dan ancaman, kenakalan remaja.
Sehingga dapat disimpulkan kasus tindak pidana untuk 11 jenis kasus selama 2015 mengalami penurunan dari 2616 kasus pada tahun 2014 menjadi 2502 kasus pada tahun 2015 atau turun sebanyak 114 kasus (turun 4,4 persen).
"Sedangkan persentase crime cleareance untuk 11 jenis kasus selama tahun 2015 mengalami peningkatan dari 55,5 persen pada tahun 2014 menjadi 56,5 persen pada tahun 2015 atau naik sebesar 1 persen," kata dia.
Pengungkapan kasus pembunuhan yang menonjol pada 2015 adalah kasus pembunuhan ibu kost di Tebet, Jakarta Selatan pada 3 September 2015.
Tersangka berjumlah dua orang membunuh korban dengan menusuk punggung korban menggunakan guting dan gelas kaca.
Tersangka diamankan anggota Polres Metro Jakarta Selatan di Majalengka, Jawa Barat pada 5 September 2015.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman Hukuman Mati.