Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perayaan malam tahun baru di Jakarta akan dibatasi hingga pukul 04.00 WIB.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Purba Hutape memaparkan, seluruh jenis kegiatan di luar atau di dalam seperti di tempat-tempat hiburan, hotel dan restoran harus berhenti pukul 04.00 WIB.
"(Pukul 04.00 WIB) Itu batas waktu yang diberikan," ujar Purba saat dihubungi, Kamis (31/12/2015).
Bila ada tempat yang masih menggelar acara lewat dari jam tersebut, maka acara akan dihentikan paksa.
Disparbud DKI telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong praja atau Satpol PP untuk membantu mengawasi acara perayaan tahun baru.
"Kalau tidak patuh, tetap nekad melaksanakan kegiatan melebihi dari jam yang ditentukan, kami bisa melakukan penutupan paksa," katanya.
Dikatakan dia, pengawasan akan dilakukan per wilayah untuk lebih memudahkan pemantauannya.
"Jadi masing-masing tim terpadu gabungan akan bertanggung jawab terhadap wilayahnya," ucap dia.
Selain dengan Satpol PP DKI, Disparbud juga dibantu Polda Metro Jaya dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI.
Pasukan gabungan tersebut akan membantu menyisir perayaan tahun baru.