News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tahun Baru 2016

Perayaan Tahun Baru di Jakarta Dibatasi Hingga Pukul 04.00, Bila Tak Patuh Akan Ditutup Paksa

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesta kembang api (ilustrasi)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perayaan malam tahun baru di Jakarta akan dibatasi hingga pukul 04.00 WIB.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Purba Hutape memaparkan, seluruh jenis kegiatan di luar atau di dalam seperti di tempat-tempat hiburan, hotel dan restoran harus berhenti pukul 04.00 WIB.

"(Pukul 04.00 WIB) Itu batas waktu yang diberikan," ujar Purba saat dihubungi, Kamis (31/12/2015).

Bila ada tempat yang masih menggelar acara lewat dari jam tersebut, maka acara akan dihentikan paksa.

Disparbud DKI telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong praja atau Satpol PP untuk membantu mengawasi acara perayaan tahun baru.

"Kalau tidak patuh, tetap nekad melaksanakan kegiatan melebihi dari jam yang ditentukan, kami bisa melakukan penutupan paksa," katanya.

Dikatakan dia, pengawasan akan dilakukan per wilayah untuk lebih memudahkan pemantauannya.

"Jadi masing-masing tim terpadu gabungan akan bertanggung jawab terhadap wilayahnya," ucap dia.

Selain dengan Satpol PP DKI, Disparbud juga dibantu Polda Metro Jaya dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI.

Pasukan gabungan tersebut akan membantu menyisir perayaan tahun baru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini