Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Sektor Tebet sudah berhasil menemukan tersangka yang diduga melakukan pembunuhan saat bentrokan antar warga Menteng Dalam pada malam pergantian tahun.
Tetapi kondisi pelaku sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Diketahu, pelaku diduga bernama Hasan Basri (38).
"Tersangka ditangkap di Rumah Sakit Agung (Manggarai, Jakarta). Dia kena air keras dan masih dirawat di sana," kata Kanit Reskrim Polsek Tebet Iptu Mudiran di Mapolsek Tebet, Jakarta, Sabtu (2/1/2016).
Dikatakan Mudiran, Hasan Basri ditetapkan sebagai tersangka setelah memeriksa enam saksi yang melihat terjadinya tawuran tersebut.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, polisi memastikan penyebab tawuran tersebut dipicu perebutan tempat mangkal sekitar pusat perbelanjaan Kota Casablanca.
Atas perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, Hasan Basri diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, pada perayaan malam tahun baru 2016, terjadi bentrokan antar warga di Jalan Flamboyan, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta.
Akibat bentrokan yang melibatkan sekitar 100 antara warga RT 09 RW 10 melawan RT 02, RT 05, dan RT 08 RW 10, Menteng Dalam, satu orang bernama Ahmad Rifai (20) tewas.