TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tawuran di Tebet, Jakarta Selatan yang menyebabkan kematian Ahmad Rifai (20) pada malam pergantian tahun baru 2016 ternyata tidak terjadi secara spontan.
Saling serang dengan kembang api yang berakhir dengan tawuran antar warga tersebut berlatar perebutan lokasi.
Kanit Reskrim Polsek Tebet Iptu Mudiran mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka, ada perselisihan sebelum pesta tahun baru tersebut.
"Dipastikan penyebab tawuran tersebut adalah perebutan tempat mangkal sekitar pusat perbelanjaan Kota Kasablanka. Itu berdasarkan pernyataan tersangka," kata Mudiran, Sabtu (2/1/2016).
Atas perbuatannya yang menyebabkan hilangnya orang lain Hasan Basri diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, pada perayaan malam tahun baru 2016, terjadi bentrokan antar warga di Jalan Flamboyan, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta.
Akibat bentrokan yang melibatkan sekitar 100 warga RT 09 RW 10 melawan RT 02, RT 05, dan RT 08 RW 10, Menteng Dalam, Ahmad Rifai (20) tewas dibacok.
Sementara Hasan Basri juga mengalami luka-luka karena tersiram air keras.