TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Wajah Vicky Pradika (23) terus tertunduk ketika penghulu Mansur mengucapkan doa ayat suci Alquran serta menjelaskan tata cara dan kewajiban dalam sebuah pernikahan di Kantor Polsek Limo di Jalan Limo Raya, Depok, Rabu (6/1/2016) siang.
Tak ada senyum sedikitpun di wajah Vicky, yang merupakan tahanan kasus perampasan HP di Polsek Limo. Peci hitam di kepalanya tampak dipakai seadanya.
Vicky yang mengenakan baju koko putih dan celana bahan hitan didampingi ibundanya Wati (43). Di sebelah kirinya adalah Nursir, ayah Cintia, calon istrinya yang berusia 15 tahun.
Ketika ijab kabul tiba, dengan suara parau Vicky menyatakan menerima pernikahannya dengan Cintia binti Nursir yang baru berusia 15 tahun.
Ijab kabul dibacakan Vicky dengan menjabat erat tangan penghulu Mansur. "Saya terima pernikahan saya dengan Cintia binti Nursir, dengan mas kawin berupa cincin emas 1 gram," kata Vicky pelan.
Sementara Cintia, calon istri Vicky tidak hadir dalam pernikahan itu dan hanya diwakili oleh ayahnya Nursir.
Pernikahan sederhana Vicky dan Cintia ini disaksikan pula oleh Kepala Polsek Limo, Komisaris Hendrick Situmorang, beserta sejumlah kerabat dan keluarga mempelai.
Tidak ada keriuhan pesta usai pernikahan dilakukan. Usai menjalani pernikahan singkat di lantai II Mapolsek Limo, Vicky kembali mendekam di tahanan Polsek Limo.
Vicky merupakan tahanan Polsek Limo dalam kasus perampasan HP pada 9 November 2015 lalu. Ia merampas HP korban bersama 3 orang rekannya.
Dari hasil penyelidikan baru Vicky saja yang tertangkap sementara 3 rekannya buron.
Usai pernikahan, Vicky mengaku cukup sedih pernikahannya dilakukan di kantor polisi. "Ya sudah begini mau apa lagi," katanya singkat.
Vicky merupakan anak ke 2 dari lima bersaudara pasangan Marsin (45) dan Wati (43). Mereka tinggal di Jalan Kampung Baru, Pendowo, Limo, Depok.
Sehari-hari Vicky bekerja serabutan dan kadang menjadi buruh bangunan mengikuti jejak ayahnya Marsin.
Namun pergaulannya membawanya menjadi seorang tahanan di Polsek Limo.
Kapolsek Limo Komisaris Hendrick Situmorang menuturkan pihaknya mengizinkan Vicky melakukan pernikahan di Kantor Poilisi Sektor Limo.
Alasannya, kata Hendrick, karena Cintia, yang kini resmi menjadi istri Vicky sudah mengandung 2 bulan lebih sehingga keluarga Cintia menuntut Vicky menikahinya.
"Ini kami lakukan atas dasar kemanusiaan. Juga agar yang bersangkutan lebih lega. Sebab setelah menjadi tahanan polisi, Vicky juga mesti bertanggung jawab atas kehamilan Cintia," kata Hendrick.
Menurut Hendrick, untuk sementara pernikahan Vicky dan Cintia ini hanya pernikahan agama secara sah dan belum tercatat di KUA. "Untuk pencatatan di KUA akan menyusul segera," katanya.
Ia menjelaskan atas kasus perampasan HP yang dilakukan Vicky, pihaknya menjerat Vicky dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
"Berkasnya sudah P-21 dan tak lama lagi Vicky akan dipindahkan ke tahanan Kejaksaan untuk disidangkan," kata Hendrick. (Budi Sam Law Malau)