Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan malapraktik terapi chiropractic di klinik alternatif di Pondok Indah Mall (PIM) 1.
Terapi chiropractic itu menewaskan Allya Siska Nadya (30), putri mantan petinggi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Alfian Helmy Hasjim.
Sebanyak 11 saksi telah diperiksa terkait dugaan malapraktik itu, tiga diantaranya merupakan saksi ahli yang berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan ahli chiropractic.
"Penyidik memeriksa 11 saksi, 3 diantaranya ahli. Kami mendapat beberapa fakta menarik," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, Kamis (7/1/2016).
Permintaan keterangan dari pihak IDI untuk mengetahui proses penanganan korban di ICU Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan.
Ini karena korban sempat dilarikan ke rumah sakit setelah mengeluh sakit usai menjalani terapi chiropractic.
Dia menjelaskan, penyidik ingin mengetahui, apakah chiropractic yang dilakukan dokter Randall Cafferty memenuhi unsur medis sesuai Pasal 78 dan 79 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Kami perlu mendapatkan keterangan dari saksi ahli IDI terkait keabsahan, persyaratan, dan legalitas dokter asing yang praktek di Indonesia untuk memenuhi unsur medis," kata dia.
Selain meminta keterangan pihak IDI, penyidik memanggil ahli chiropractic untuk mengetahui apakah terapi tulang yang dilakukan dokter asing itu telah sesuai prosedur.
Apakah proses yang dilakukan terlapor sudah sesuai prosedur atau tidak
Namun penyelidikan yang dilakukan mengalami kesulitan.
Ini karena keluarga korban tidak mengizinkan mayat dilakukan autopsi.
Padahal untuk kasus malapraktik diperlukan pemeriksaan jasad.
Untuk mengungkap adanya dugaan malpraktik, aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di klinik yang berada di sebuah mal itu.
Polisi telah mendokumentasikan sejumlah barang bukti terkait dugaan malapraktik ini.