Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Udjiati menunda sidang praperadilan dengan pemohon mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino.
Penundaan dilakukan karena Komisi Pemberantasan Korupsi selaku termohon tidak hadir dalam sidang perdana.
"Kami mendapat surat dari termohon, KPK, pada 7 Januari 2016, mereka meminta penundaan sidang dua minggu ke depan," kata hakim Udjiati di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016).
Kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail yang hadir pada sidang tersebut menyebutkan pihaknya keberatan atas permintaan tersebut.
"Dua minggu terlalu lama Yang Mulia, di KUHAP diatur harus selesai satu minggu," kata Maqdir Ismail dalam persidangan.
Menanggapi keberatan Pengacara Lino, hakim Udjiati mengatakan memasukannya ke berita acara.
Hakim Udjiati juga memutuskan menjadwal ulang sidang perdana praperadilan.
"Sidang ditunda satu minggu kedepan pada 18 Januari 2016," kata hakim Udjiati.
Lino mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya pada Senin (28/12/2015), melalui pengacaranya Maqdir Ismail.
Permohonan tersebut dilayangkan setelah mantan Bos PT Pelindo II, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (18/11/2015) silam.
KPK menilai ada tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit quay container crane di PT Pelindo II pada 2010.
RJ Lino yang memimpin PT Pelindo II saat itu, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang karena menujuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Huadong Heavy Machinery Co, tanpa mekanisme lelang.