News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korban Malapraktik

Sidak di Klinik Chiropractic Gandaria City, Satu WN Australia Dibawa ke Kantor Imigrasi

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melakukan inspeksi mendadak di Klinik Chiropractic Mall Gandaria City, Jakarta pada Senin (11/1/2016), petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan seorang praktisi pengobatan alternatif tersebut.

Praktisi chiropraktik itu adalah Thomas Dawson, warga negara Australia yang tidak memiliki cukup dokumen untuk menjalankan pengobatan alternatif di Indonesia.

Thomas yang hanya menunjukkan paspor, mengaku memiliki ijin untuk bekerja di Indonesia atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Namun, dia tidak dapat menunjukkannya dengan dalih sedang tidak dibawa.

"Hari ini saya hanya menggantikan praktisi lain yang sedang berlibur ke Korea Selatan," kata praktisi chiropraktik tersebut di tempat prakteknya, Senin (11/1/2016).

Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan yang ikut dalam sidak tersebut, langsung mengamankan Thomas ke kantornya.

"Dia belum tentu salah, makanya kami periksa dulu di kantor," kata Petugas Imigrasi Jakarta Selatan, Rully di lokasi sidak.

Selain tidak bisa menunjukkan izin kerja, Thomas, disebut Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Maria Margareta, juga tidak memiliki cukup dokumen untuk menjalankan praktek.

"Harus ada surat rekomendasi dari negara asal, harus ada dua pendamping berizin, dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan di Indonesia. Kami tidak mengeluarkan rekomendasi untuk (tempat) ini," kata Maria Margareta.

Saat ini warga asing tersebut sedang diperiksa di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jalan Buncit Raya, Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini