TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melakukan inspeksi mendadak di Klinik Chiropractic Mall Gandaria City, Jakarta pada Senin (11/1/2016), petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan seorang praktisi pengobatan alternatif tersebut.
Praktisi chiropraktik itu adalah Thomas Dawson, warga negara Australia yang tidak memiliki cukup dokumen untuk menjalankan pengobatan alternatif di Indonesia.
Thomas yang hanya menunjukkan paspor, mengaku memiliki ijin untuk bekerja di Indonesia atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Namun, dia tidak dapat menunjukkannya dengan dalih sedang tidak dibawa.
"Hari ini saya hanya menggantikan praktisi lain yang sedang berlibur ke Korea Selatan," kata praktisi chiropraktik tersebut di tempat prakteknya, Senin (11/1/2016).
Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan yang ikut dalam sidak tersebut, langsung mengamankan Thomas ke kantornya.
"Dia belum tentu salah, makanya kami periksa dulu di kantor," kata Petugas Imigrasi Jakarta Selatan, Rully di lokasi sidak.
Selain tidak bisa menunjukkan izin kerja, Thomas, disebut Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Maria Margareta, juga tidak memiliki cukup dokumen untuk menjalankan praktek.
"Harus ada surat rekomendasi dari negara asal, harus ada dua pendamping berizin, dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan di Indonesia. Kami tidak mengeluarkan rekomendasi untuk (tempat) ini," kata Maria Margareta.
Saat ini warga asing tersebut sedang diperiksa di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jalan Buncit Raya, Jakarta.