TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terkurung selama lebih dari enam hari, tepatnya sejak Rabu (6/1) di dalam kediamannya sendiri, Diana (47) bersama kedua anaknya, Abigail (5) dan Rout (5) serta Azhari (84) ayahandanya akhirnya dibebaskan oleh Lurah Kampung Bali, Hermansyah pada Selasa (12/1/2016) pagi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede.
Upaya tersebut disampaikannya, menyusul instruksi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama untuk meninjau langsung kondisi Diana sekeluarga yang kini masih terkurung di rumah yang bertempat di Jalan Taman Kebon Sirih III Nomor 9 RT 09/10, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Mewakili saya, Lurah Kampung Bali sudah saya instruksikan untuk melihat kondisi mereka (Diana sekeluarga), masalahnya apa dan bagaimana kondisinya. Lurah juga sudah melaporkan kalau pintu belakang rumah sudah dibuka, jadi mereka sekeluarga bisa keluar rumah," ungkapnya.
Namun, lanjutnya, walau sudah dibebaskan, Diana sekeluarga diungkapkannya tetap menolak untuk meninggalkan rumah.
Hal tersebut dikarenakan takut rumah milik keluarga yang telah ditinggali sejak 1946 itu akan direbut paksa oleh pihak Asuransi Jiwasraya selaku pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
"Mereka nolak, bilang kalau mereka akan tetap tinggal di dalam rumah dan sampai mati akan tetap mempertahankan rumah mereka. Kami nggak bisa apa-apa, karena mereka masih terkait hukum sengketa lahan," ungkapnya.
Walau begitu, dirinya secara langsung meminta kepada Lurah Kampung Bali maupun pengurus RT dan RW untuk melakukan mediasi.
Sehingga permasalahan sengketa lahan yang diketahui mengorbankan ketiga buah hatinya dapat diselesaikan.
Hingga kini, rumah tua berlantai satu yang ditempati Diana sekeluarga itu masih terlihat terkunci rapat dari sisi luar.
Hal tersebut terlihat dari kondisi gerbang yang terkunci gembok besar serta pintu dan jendela yang ditutup kayu berlapis. (Dwi Rizki)