TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasional Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) nantinya tidak boleh beroperasi ke luar kota.
APTB akan menggantikan rute Metromini yang hingga kini sudah berkisar 300 armada dikandangkan.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan pihaknya akan memanggil para operator APTB untuk menjelaskan, mereka tidak lagi boleh beroperasi ke luar kota dan hanya boleh di dalam menggantikan rute trayek Metromini.
Yang terpenting, ujar Andri, APTB harus mengikuti sistem rupiah per kilometer agar dapat diberikan subsidi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tapi, bila rencana operasional TransJabodetabek belum dapat memenuhi perjalanan masyarakat dari dalam ke luar kota atau sebaliknya, pihaknya masih membolehkan APTB beroperasi untuk memenuhinya.
"Kemacetan di Jakarta itu kan sebagian besar disebabkan kendaraan dari luar kota. Nah, kita ingin supaya bus-bus hibah ini dapat membuat masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi beralih ke Angkutan umum," ujar Andri saat dihubungi pada Rabu (13/1/2016).
Untuk mendukung tujuan tersebut, Andri sebagai regulator tentunya akan menerapkan tarif bersubsidi seperti yang berlaku pada bus TransJakarta. Termasuk penentuan trayek yang bisa memenuhi perjalanan masyarakat agar sesuai waktu yang dibutuhkan.
"Setelah mengetahui rencana operasional 600 bus. Kami akan mendaftarkannya ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) agar tarif rupiah perkilometernya bisa ada di e-Katalog. Termasuk APTB," katanya.
Terkait kemauan APTB hanya beroperasi di dalam dan menggantikan rute metromini, Andri menyatakan hal itu sudah dibahas.
Bahkan, para operator APTB seperti PT Mayasari, Bianglala dan lainya sudah mengirimkan surat perihal dukungan operasi mengganti rute metromini.
"Jadi sambil mempersiapkan 600 bus Transjabodetabek, kami juga menyelesaikan permasalahan APTB," kata Andri.