TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi menetapkan dokter Randall Cafferty yang melakukan terapi chiropractic terhadap Allya Siska Nadya (33) sebagai tersangka malapraktik, Kamis (14/1/2016).
Sebelumnya Allya meninggal dunia usai menjalani terapi oleh dokter Randall pada Agustus 2015 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan, pihaknya melakukan gelar perkara selama 3 jam sebelum menetapkan Randall sebagai tersangka.
"Kami menetapkan Randall sebagai tersangka berdasarkan hasil autopsi dokter forensik," kata Krishna.
Randall dijerat dengan 6 undang-undang sekaligus, antara lain :
1. Pasal 122 huruf a UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Bunyinya : 'Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yg diberikan kepadanya. Visa adalah kunjungan bisnis tapi melakukan praktek kedokteran.'
2. Pasal 191 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang bunyinya : Setiap orang yang tanpa izin melakukan praktek pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 60 Ayat 1 sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana paling lama penjara 1 dan denda paling banyak Rp 100 juta.
3. Dikaitkan dengan Pasal 83 dan Pasal 84 Ayat 2 tahun UU RI No 36 tahun 2014 pada Ayat 1 tersebut tentang tenaga kesehatan yang bunyinya :
Setiap orang yang bukan tenaga kesehatan mengakibatkan kematian dipidana paling lama 6 tahun, dikaitkan Pasal 77 tentang praktek kedokteran ancamannya lima tahun dikaitkan dengan Pasal 73 Ayat 2 UU yg sama dalam memberi pelayanan masyarakat seolah olah dokter melanggar perizinan KUHP dan dari semua pasal itu diakumulasikan barangsiapa siapa karena kesalahannya menyebabkan kematian selama lamanya lima tahun atau kurungan. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)