News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korban Malapraktik

Polda Metro Jaya Tetapkan Dokter Randall Cafferty Tersangka

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP DKI menutup klinik Chiropractic First di East Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016). Sat Pol PP DKI Jakarta menutup klinik tersebut karena tidak memiliki izin kegiatan dan izin usaha. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Tribunnews.com, Jakarta - Dokter Randall Cafferty, chiropractor yang menangani Allya Siska Nadya (33), ditetapkan menjadi tersangka, Kamis (14/1/2016).

Penetapan Randall setelah polisi melakukan gelar perkara pada Rabu malam kemarin.

"Hasil gelar perkara ini telah dimatangkan terkait dengan hasil autopsi yang telah dilakukan dokter forensik Polda Metro Jaya kemarin pagi dengan kesimpulan gelar kami menetapkan saudara Randall Cafferty sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Jakarta, Kamis.

Hasil autopsi kemarin menunjukkan pendarahan di leher Siska. Krishna melanjutkan ada beberapa ketentuan yang dilanggar Randall, salah satunya cara pengobatan yang salah.

"Sehingga menimbulkan pendarahan hebat di leher korban yang berujung dengan kematian," kata Krishna.

Randall dipastikan melakukan pelanggaran di bidang kedokteran karena tidak menerapkan praktik sesuai dengan bidang kedokteran.

"Jadi tersangka ini menerapkan cara-cara seolah mengobati pasien, tapi sebenarnya cara tersebut tak ada," tegas Krishna. (Kahfi Dirga Cahya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini