Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi A DPRD DKI, Syarief menyayangkan penarikan 34 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI menjelang tahap persiapan Pilkada 2017.
Syarief mengatakan, penarikan seharusnya dilakukan setelah Pilkada.
Tapi dia tidak menyalahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atas penarikan 34 PNS DKI, karena itu kewenangan Basuki atau Ahok.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI, kata Syarief, menyanggupi akan mengisi kekosongan sebelum tahapan awal Pilkada pada April 2016 mendatang.
"Nah tugas kami memantau pergantian jabatan 34 PNS DKI yang ditarik itu. Jangan sampai disusupi orang-orang yang memiliki kepentingan," ujar Syarief di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2016).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merombak jajaran pejabat di KPUD DKI.
Perombakan itu dilakukan pada Selasa (13/1/2016) di Kantor KPU DKI Jakarta.
Pria yang akrab disapa Ahok menjelaskan, perombakan itu sesuai permintaan KPU.
"Mereka sudah kelamaan (menjabat). Dari KPU yang minta diganti, ya kami ganti," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016).
Sementara itu, Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno tidak mempermasalahkan perihal penarikan itu, karena merupakan kewenangan Ahok.
Namun dia mengakui, perombakan itu, mengganggu stabilitas di KPUD apabila pada tahap awal Pilkada, yakni bulan April belum ada yang mengisi 34 jabatan yang kosong.
"Ya harus segera diisi, kalau tidak diisi ya terganggu. Tahapan kebetulan belum dimulai. Kalau sudah dimulai pada April nanti ya terganggu," katanya.