TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polsektro Cipondoh meringkus dua pria berinisial A dan R setelah keduanya kedapatan mencuri properti milik PT Telkom Indonesia di salah satu gardu kawasan perumahan Green Lake City, Petir,Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Kapolsektro Cipondoh, Kompol Paryanto pada Kamis (21/1/2016) mengatakan, A dan R mencuri 41 unit passive splitter dan enam unit optical distribution jacket (ODC) dari gardu tersebut.
"Kerugian yang diderita mencapai kisaran Rp 90 juta. Keduanya kami ringkus pada 18 Januari kemarin, " ujar Paryanto.
Paryanto mengatakan, penangkapan A dan R berawal dari laporan seorang petugas PT Telkom bernama Sukiman yang memergoki ada dua orang tak dikenal berseragam PT Telkom yang sedang asyik membongkar gardu.
"Jadi awalnya ada pelanggan PT Telkom yang mengeluh internetnya mati. Lalu saat petugas mendatangi gardu, mereka melihat dua pelaku sedang mencuri alat-alat milik PT Telkom, " kata Paryanto.
Paryanto mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini.
"Menurut pengakuan, mereka sudah beraksi selama sebulan belakangan di kawasan Jakarta, Bekasi, dan Tangerang. Masih kami buru siapa yang memerintahkan mereka," kata Paryanto. (Banu Adikara)