TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Tata Air telah melakukan observasi, terkait pelbagai hal penyebab terjadinya genangan.
Selain jalan Jakarta yang tidak rata, salah satu permasalahan yang paling krusial adalah kabel utilitas yang menghambat saluran.
Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan mendapat instruksi dari Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Kita kasih peringatan, kalau tidak diindahkan langsung potong saja," ujar Teguh di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2016).
Pasalnya, perusahaan yang memiliki kabel utilitas penyebab tersumbatnya saluran telah melanggar Peraturan Daerah No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Strategi Pengembangan Ketertiban Umum.
"Itu melanggar Perda dan jelas melanggar ketertiban umum," kata Teguh.
Teguh mencontohkan, gangguan saluran air karena utilitas ada di perkantoran di Jalan Gatot Subroto.
Gedung-gedung itu tidak mempersiapkan sarana dan pra sarana jalan air.
"Jadi itu yang terjadi, hampir seluruhnya saat ini (saluran air) sudah tertutup utilitas," kata mantan Camat Pulo Gadung itu.
Sebelumnya, Basuki atau Ahok juga mengeluhkan hal yang sama. Di Jalan Gatot Subroto, kata Ahok, tergenang karena pembangunan gedung yang baru tidak membangun water trap.
"Semua saluran pipa, listriknya, fiber optic-nya, dia tidak bikin saluran sendiri. Dia taruh di selokan," ujar Ahok.