TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mendatangi dan berkoordinasi dengan Jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan 4 alat bukti terkait kematian Wayan Mirna Salihin (27), sebelum menetapkan tersangkanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, menyebut polisi hanya butuh 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka di kasus ini.
"Hanya butuh 2 alat bukti saja sebenarnya," kata Sudung kepada wartawan di lobi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (26/1/2016) siang.
Namun, Sudung tak berani memastikan apakah setelah rapat koordinasi ini akan segera ditetapkan tersangkanya oleh polisi.
"Kita lihat saja hasilnya nanti. Harus dilihat dulu. Ini kan masih proses," kata Sudung.
Baca tanpa iklan