TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Satpol PP, dan Polda Metro Jaya menggerebek klinik Chiropractic Indonesia di Rukan Permata Senayan, Blok A nomor 15 Jalan Arteri Tentara Pelajar, Selasa (26/1/2016).
Petugas mendapatkan informasi dua minggu kemarin tempat tersebut sudah ditutup.
Namun, sampai saat ini tenaga medis masih beraktivitas.
Oleh karena itu tempat itu ditutup karena surat izin tak jelas.
Dua dokter Warga Negara Asing (WNA) diamankan petugas.
Penahanan dua dokter dilakukan karena tak memiliki surat izin resmi bekerja di Indonesia dari Kementerian Kesehatan.
"Ada dua biangnya dokter WNA, jelas kami tahan, karena tenaga asing tak ada legalitas. Sudah ada dalam Permenkes yang mengatur tenaga kerja," ujar Kabid Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Maria Magareta, kepada wartawan, Selasa (26/1/2016).
Selain mengamankan dua dokter, petugas gabungan mengamankan dokumen yang dianggap menyalahi prosedur kesehatan.
Dokumen berupa rekam medis itu disita untuk dijadikan barang bukti.
Setelah menggerebek tempat itu, petugas menutup klinik Chiropractic yang diduga ilegal.
Dalam penggerebekan yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB, terlihat adu mulut antara petugas gabungan dengan beberapa pihak Chiropractic.
"Iya tadi sempat dibentak-bentak sama karyawan di sini, ada warga negara asing yang tak mempunyai surat-surat," kata dia.