TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya menahan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Australia terkait kasus dugaan malapraktik di Chiropractic Indonesia.
Mereka yaitu, Antony Dawson, selaku pemilik klinik dan Thomas Dawson, selaku dokter gadungan. Kedua orang tersebut mempunyai hubungan kekerabatan.
"Polda menahan dua WNA Australia terkait kasus chiropractic," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, kepada wartawan, Kamis (28/1/2016).
Dia menjelaskan, aparat kepolisian melakukan penangkapan saat Rabu (27/1) malam. Para tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan cara lari lewat atas genteng.
"Pelaku sempat berusaha kabur lewat atas genteng saat akan ditangkap," kata dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Antony Dawson mengaku mempunyai enam klinik di DKI Jakarta dan satu klinik di Bali. Nama klinik itu 'Chiropractic Indonesia'.
Klinik 'Chiropractic Indonesia' di DKI Jakarta diantaranya berlokasi di Ruko Dharmawangsa, Pacific Place Mall, Ruko Permata, dan Gandaria City.