News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bekuk Tukang Ojek yang Nyambi Jadi Bandar Sabu

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pengojek ditangkap polisi karena mengedarkan sabu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang tukang ojek pangkalan, Eko Resmino (45), dibekuk Tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolair Polda Metro Jaya, di Jalan Warakas 13, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (28/1/2016).

Tertangkapnya pria yang juga diketahui menjadi pengedar narkoba ini hasil pengembangan dari dua jaringannya, Ahmad Damiri (36) dan Cepriyadi (38) yang diringkus polisi di parkiran Arung Samudra Pos II, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Tersangka Eko alias Bagong ini berhasil kami bekuk dari hasil pengembangan tertangkapnya dua pelaku dari jaringan yang sama dengan Bagong, di Pos II Pelabuhan Tanjung Priok. Dari tangan para tersangka, kami menyita barang bukti berupa 3 paket plastik bening berisi sabu kristal putih, dua ponsel, timbangan, alat hisap (bong) dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp 1,6 juta," papar Wadir Polair Polda Metro Jaya, AKBP ZH Dapas.

Dikatakan Dapas, terungkapnya kasus narkoba tersebut berawal dari laporan seorang anak buah kapal (ABK), pada Rabu (27/01) ditemukan kegiatan transaksi narkoba di parkiran Arung Samudra Pos II.

Berhasil tertangkap dua pelaku, yakni Cepriyadi dan Ahmad Damiri, pihaknya melakukan penggeledahan dan menyita satu plastik bening.

"Anggota kami melakukan penyamaran dan berpura-pura menjadi nakhoda Mualim Kapal untuk dapat memesan sabu kepada Ahmad Damiri dan rekannya Cepriyadi. Tidak berapa lama mereka berdua sudah membawa sabu dan petugas langsung mengamankannya. Ada ditemukan plastik bening, yang didalamnya ada tiga plastik bening lagi berisi sabu. Kami juga menahan dua ponsel milik pelaku," katanya saat didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolai Polda Metro Jaya, Kompol Edi Guritno.

Lanjut Dapas, pihaknya melakukan pengembangan melalui keterangan kedua tersangka. Disebut nama hingga identitas Eko, lanjut Dapas, pihaknya langsung melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut dengan cara ke lokasi transaksi di Jalan Warakas 13, Tanjung Priok.

"Jalan Warakas merupakan lokasi strategis para pelaku untuk melakukan transaksi narkoba. Saat ke lokasi, Bagong ini tengah duduk di sepeda motornya," kata Dapas.

Lanjut Dapas, petugas berupaya membekuk pelaku dan berusaha menggeledahanya. Namun, tersangka Eko memberikan perlawanan dengan cara menabrak salah satu anggota hingga terjerembab.

"Kami langsung menodongkan senjata api hingga pelaku tak berkutik. Pelaku tetap berupaya kabur dan kami tetap berikan peringatan. Pelaku menyerah dan saat digeledah kami menyita dari tangan kiri tersangka sebuah plastik bening putih butiran kristal sabu, ponsel, dan uang Rp 1,6 juta hasil penjualan," ungkapnya.

Saat itu pun, jelas Dapas, pihaknya melakukan penggeledahan rumah kontrakan tersangka di Jalan Sunter Agung, RT 10/ 01, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Petugas juga menemukan sejumlah alat bukti berupa tiga paket sabu yang dikemas di dalam plastik bening putih, yang dimasukkan di dalam kotak.

Kotak itu terbuat dari kaleng yang disembunyikan di bawah lemari pakaian berikut timbangan narkoba. Alhasil, Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal (1) Sub Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman dibui pun selama 20 tahun penjara.

Eko yang mengaku sudah memiliki istri dan dua anak ini hanya bisa menyesal. Dirinya yang mengaku-ngaku baru dua bulan mengedarkan narkoba, hanya bisa menunduk dan mengatakan 'Saya Malu'.

"Saya malu. Saya baru punya dua anak. Nyesel pak. Tapi saya baru dua bulanan ngedar. Pakai gak sering. Yakin pak," katanya lalu digiring ke bui oleh petugas.(Panji Baskhara Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini