News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Ginjal

Selain Ginjal, Diduga Ada Juga Penjualan Liver

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edi Midun (39) korban penjualan ginjal saat memperlihatkan bekas operasi pencangkokan di bagian perutnya, Jum at (29/1/2016)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sempat ada korban yang mau mendonorkan ginjal ke luar negeri namun itu ditolak.

Kemungkinan besar, organ tubuh yang dijual bukan hanya ginjal, melainkan organ-organ lainnya. Soal hal-hal itu, saat ini tengah didalami oleh penyidik.

‎"Yang saya dengar, selain ginjal ada jual sempat penjualan liver, ini sedang diungkap. Makanya klien saya sempat dibawa pengembangan untuk penggeledahan di rumahnya di Bandung, di beberapa klinik dan rumah sakit di Bandung serta dalam waktu dekat ini RS di Jakarta juga akan digeledah demi mendapatkan bukti-bukti," ungkap Osner Johnson Sianipar, pengacara tersangka pelaku penjualan organ tubuh, AG dan DD.

Atas adanya dugaan penjualan organ lain selain ginjal, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menuturkan hal itu tengah diusut oleh Kabareskrim Komjen Anang Iskandar ‎dan anak buahnya di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Sedang diselidiki adanya dugaan penjualan organ tubuh lain selain ginjal. Pendonor organ tubuh itu sudah diatur dan sebetulnya tidak perlu dirisaukan. Kalau tidak ada transaksi jual beli ya sah-sah saja, itu boleh tapi kalau dijual belikan, kasih ke pendonor Rp 70 juta dan dijual ke penerima Rp 300 juta itu melanggar hukum," terangnya di sela-sela Rapim TNI-Polri di PTIK, Jakarta Selatan.

Jenderal bintang empat ini melanjutkan ia sudah memerintahkan para penyidik untuk mengusut kasus ini hingga ke pihak rumah sakit ataupun dokter apabila memang ada indikasi keterlibatan mereka.

‎"Itu kan sudah ada aturan hukumnya bisa kena Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) biarkan penyidik bekerja dulu, beri kesempatan mereka," tambahnya.

Lebih lanjut, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana‎ menegaskan pihaknya menemukan adanya malpraktek dalam kasus ini karena ada prosedur yang tidak dilalui baik oleh pendonor maupun penerima ginjal.

"Periksa dulu di rumah sakit lain pengecekan CT Scan dan genetika, baru dibawa ke Jakarta disana eksekusi (dioperasi). Memang ada malpraktek karena ada birokrasi yang tidak dilalui. Harusnya kan korbannya ini ‎bukan pekerja kasar, dan keluarga yang ada hubungan darah jadi tahu riyawat sakitnya. Menurut dokter suami istri saja tidak dianjurkan," ujar Umar.

‎Dalam menangani kasus ini, Umar juga mengaku akan berkonsultasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta saksi-saksi ahli lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini