TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria menganiaya kekasihnya karena tak terima dituduh selingkuh. Asep Adung (23) merasa kesal hingga nekat melakukan perbuatan tak terpuji kepada Satini (21).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Tangki, RT/RW 002/08, Taman Sari, Jakarta Barat pada Minggu (31/1) sekitar pukul 23.30 WIB. Atas perbuatan itu, Satini menderita memar di pipi kiri dan lebam di punggung.
Setelah menjadi korban, dia mengadukan kepada keluarga. Pihak keluarga tak terima mendatangi Mapolsek Metro Tamansari untuk membuat laporan.
"Kami menerima laporan korban, dia dianiaya kekasihnya sendiri," tutur Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Suwarno, kepada wartawan Senin (1/2/2016).
Dia menjelaskan, korban sengaja menuduh kekasihnya selingkuh karena ingin memutuskan hubungan. Menurut korban ini dilakukan karena Asep seorang pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Setelah kami mendengar penjelasan korban, anggota bergerak menuju rumah untuk menangkap dan mencari kebenaran pengakuan korban," kata dia.
Setelah melakukan pencarian, aparat kepolisian menangkap pelaku di kediamannya. Saat ditangkap, pelaku sedang menggunakan sabu-sabu di kamarnya.
Polisi menggeledah di kamar pelaku hasil ditemukan tiga paket sabu-sabu, timbangan, dan alat hisap sabu. Pelaku mengaku sabu untuk dipakai dan juga dijual ke teman-temannya.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukum 2 tahun penjara juncto pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.